Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

MANFAAT SERTIFIKASI SMK3

  Keselamatan kerja merupakan suatu program perlindungan terhadap karyawan pada saat kerja dan berada dalam lingkungan tempat kerja untuk berusaha mencegah dan menimbulkan atau bahkan menghilangkan sebab terjadinya kecelakaan kerja. Sedangkan kesehatan kerja merupakan suatu lingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental.   Sertifikat SMK3 merupakan standar pengelolaan K3 yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia. Standar ini diterapkan oleh perusahaan yang masuk ke dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Artikel ini memberikan penjelasan singkat tentang SMK3. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat ...

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi sangat diperlukan. Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus  perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru , sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.    Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerj...

SERTIFIKASI KESELAMATAN KERJA

  International Labour Organization (ILO) melaporkan bahwa satu pekerja meninggal setiap 15 detik akibat kecelakaan di tempat kerja atau sakit akibat kerja. Setiap 15 detik terdapat sekitar 160 kecelakaan kerja di dunia1. Di Indonesia sendiri, dilaporkan bahwa selama kurun waktu 5 tahun terakhir kasus kecelakaan kerja meningkat. Dari 96.314 kaus kecelakaan kerja di Tahun 2009, meningkat mencapai 103.285 kasus kecelakaan kerja di Tahun 20132. BPJS Ketenagakerjaan, yang semula dikenal dengan nama PT Jamsostek mencatat, di Indonesia tidak kurang dari 9 orang meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja setiap harinya2 dimana angka kematian akibat kerja di Inggris sebagai pembanding, hanya mencapai angka 2 orang per harinya3. Karena tingginya angka kecelakaan kerja ini, maka diperlukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja. Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan ...

MANFAAT SMK3

    Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja 4 . Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat maka produktivitas perusahaan akan meningkat dan menunjang kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Selain itu, tuntutan regulasi nasional dan internasional mewajibkan perusahaan untuk menerapkan K3 di tempat kerja sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi sangat penting. Kesehatan dan keselamatan kerja  ( K3 , terkesan rancu apabila disebut  keselamatan dan kesehatan kerja ) adalah bidang yang terkait dengan  kesehatan ,  keselamatan , dan  kesejahteraan  manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. [1]  K3 juga...

SERTIFIKASI SMK3

  Berkembangnya perekonomian di Indonesia secara langsung meningkatan kesejahteraan masyarakat terutama para pekerja. Namun disisi lain para pekerja juga berpotensi terpaparnya bahaya saat bekerja seperti penyakit akibat kerja dan kecelakaan pada saat bekerja. Data keselamatan kerja dari ILO melaporkan bahwa 1 pekerja meninggal setiap 15 detik akibat kecelakaan di tempat kerja atau sakit akibat kerja. Setiap 15 detik terdapat sekitar 160 kecelakaan kerja di dunia Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 tahun 2012, tentang implementasi SMK3 pada pasal 5 yang menerangkan bahwa perusahaan harus menerapkan SMK3. Kewajiban tersebut sebagaimana diatur bagi perusahaan dengan kete...