Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2020

SERTIFIKASI USAHA PERHOTELAN

  Undang – undang No. 10 tahun 2009 Pasal 63 (1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif. Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 2012 Pasal 30 (1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif.   Kebutuhan akan LSUP telah ditetapkan sesuai denga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Sampai saat ini jenis usaha yang telah memiliki LSUP adalah hotel, restoran, dan jasa pelayanan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ...

URUS SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

  Kebutuhan akan LSUP telah ditetapkan sesuai denga Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.1/2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Sampai saat ini jenis usaha yang telah memiliki LSUP adalah hotel, restoran, dan jasa pelayanan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::       More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta Selatan – Indonesia Telp/Wa   :081281807070 Gmail        :Indonesiastandar@gmail.com Web        : www.ismglobal.id   #iso9001 #iso90012015 #iso9001accredi...

LEMBAGA SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

  Dalam rangka menjalankan program sertifikasi usaha pariwisata. serta untuk membangun kesamaan persepsi terhadap sertifikasi usaha. Sebagaimana dimaksud dalam pengertian kepariwisataan, bahwa kepariwisataan bersifat multidimensi dan multidisiplin. Multidimensi yaitu bahwa kegiatan pariwisata dapat dilakukan oleh setiap golongan masyarakat, tidak terbatas. Dimulai dari golongan masayarakat kelas bawah sampai golongan atas dan pemerintah baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Patra Jasa Office Tower Lt. 17,   Jl. Jendral Gatot Subroto Block 32-34 Jakarta S...

Dasar hukum sertifikasi usaha pariwisata

  Permen 1/2014 mengatur lembaga sertifikasi usaha, tata cara sertifikasi, pengawasan sertifikasi usaha pariwisata, dan sanksi administratif oleh menteri. . Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (“ LSU Bidang Pariwisata ”) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“ Undang-Undang Kepariwisataan ”), Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU Kepariwisataan, yang dimaksud dengan usaha pariwisata adalah “usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata”. Usaha pariwisata yang dimaksud disini meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata,   jasa transportasi wisata, wisata tirta dan, spa. Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan peng...

SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

  Dalam rangka untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Parwisata (“ PP 52/2012 ”), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata (“ Permen 1/2014 ”). Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen 1/2014, Sertifikasi usaha pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.   Indonesia Sertifikasi Manajemen (ISM) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Jika anda membutuhkan informasi terkait konsultasi dan sertifikasi terkait ISO, silakan mengbungi kami melalui kontak yang dibawah ini ::   More info : INDONESIA STANDAR MANAJEMEN Pat...