SMK3 di Perusahaan
SMK3 di Perusahaan Dalam PP RI Nomor 50 Tahun 2012 menjelaskan, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Penerapan SMK3 bertujuan untuk: a. meningkatkan efektifitas perlindungan terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. mencegah dan mengurangi kecelakaan.kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkaa kebijakan nasiohal tentang SMK3. Kebijakan nasional tentang SMK3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban sebagaimana berlaku bagi perusahaan: a. ...