Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

SMK3 Bekasi

SMK3 Bekasi Menurut Permen PU Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi. Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi kh...

SMK3 Batam

SMK3 Batam Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalatr menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh pengusaha dan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja, kerangka dan program kerja yang mencakup kegiat...

SMK3 Banjarmasin

SMK3 Banjarmasin Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusato provinsi dan/atau kabupatenlkota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. organisasi; c. sumber daya manusia; d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; e. keamanan bekerja; f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan i. tindak lanjut audit. Hasil pengawasan sebagaimana'dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasai 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan: A. penetapan kebdakan K3; B. perencanaan K3; C. pelaksanaan rencana K3; D. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan E. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. Pelatihan dan Kompetensi Kerja, dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar ...

SMK3 Banjarbaru

SMK3 Banjarbaru Menurut Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.18/MEN/XI/2008 Tentang Penyelenggara Audit Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Untuk mengukur kinerja penerapan SMK3 di perusahaan dilakukan audit SMK3. Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk. Untuk dapat ditunjuk sebagai penyelenggara audit SMK3 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Berbadan hukum; b. Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Memiliki kantor pusat dengan kantor cabang di wilayah Indonesia bagian barat, bagian tengah, dan bagian timur; e. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di tingkat pusat dan cabang; f. Memilki sekurang-kurangnya 4 (empat) orang auditor eksternal s...

SMK3 Bandung

SMK3 Bandung Menurut Permen Ketenagakerjaan RI Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik yang selanjutnya disebut Ahli K3 bidang Listrik adalah tenaga teknis dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang K3 listrik yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik yang selanjutnya disebut Teknisi K3 Listrik adalah tenaga teknis yang mempunyai keterampilan di bidang K3 listrik dan memiliki lisensi dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Persyaratan K3 dilaksanakan pada kegiatan: a. pembangkitan listrik; b. transmisi listrik; c. distribusi listrik; dan d. pema...